Tentang BPH


Badan Pengawas Himatika (BPH) merupakan badan legislatif kemahasiswaan di tataran jurusan matematika yang memiliki tugas utama mengawasi kinerja Himpunan Mahasiswa Matematika (Himatika) sebagai pengemban amanah mahasiswa Matematika yang tidak lain merupakan lembaga eksekutif di tataran jurusan Matematika. BPH sebagai badan perwakilan mahasiswa jurusan matematika berkedudukan sejajar dengan Himatika dan independen terhadap Himatika. BPH berperan penting di tengah dinamisasi lembaga kemahasiswaan terutama di jurusan Matematika diantaranya melakukan pengawasan terhadap kinerja Himatika, menyelenggarakan Pemilihan Ketua Himatika, dan melaksanakan Kongres Mahasiswa Matematika yang merupakan kegiatan tahunan dalam rangka meminta pertanggunjawaban BPH dan Himatika.

Pada tahun 2022 BPH mengusung visi WIJAYA. Sebagai lembaga pengawas sekaligus sebagai lembaga perwakilan dan legislatif di Jurusan Matematika maka visi ini setidaknya telah menggambarkan bagaimana semangat pengabdian untuk seluruh mahasiswa Matematika dalam mengawal kerja Himatika selama periode kepengurusan di tahun 2022 ini. Dengan semangat inilah BPH berupaya untuk melibatkan perwakilan kelas yang diharapkan turut berpartisipasi mengawal kerja Himatika sebagai representasi demokratisasi serta dinamisasi iklim lembaga kemahasiswaan di tataran Jurusan Matematika. Amanah itu memang berat dan harus dipertanggungjawabkan, tetapi semangat keikhlasan mengabdi menjadi semboyan kami.

TUGAS
   BPH mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap: (a) Pelaksanaan AD/ART Himatika dan peraturan lain yang telah ditetapkan dalam KMM (b) Pelaksanaan GBHK Himatika; dan (c) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himatika.
  2. Melaksanakan fungsi legilasi yaitu pembuatan Undang-Undang yang berkaitan dengan mahasiswa Jurusan Matematika.
  3. Membentuk Komisi Pemilihan Umum Raya Jurusan (KPURJ) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Raya Jurusan (Banwasrajur).
  4. Bersama KPURJ membentuk Panitia Pemilihan Umum Raya Jurusan (PPURJ) untuk Pemilihan Umum Raya Jurusan Matematika.
  5. Bersama Banwasrajur membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Raya Jurusan (Panwasrajur) untuk mengawasi Pemilihan Umum Raya Jurusan Matematika.
  6. Membentuk panitia Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).



FUNGSI
     BPH  mempunyai fungsi :
  1. Sebagai pengawas Himatika dan badan legislatif di Jurusan Matematika

WEWENANG

BPH memiliki wewenang :

  1. Menyerap,menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Matematika kepada Himatika.
  2. Mengadakan Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika apabila terjadi hal-hal yang diluar dugaan dengan mekanisme yang sepenuhnya diatur oleh BPH.
  3. Mengadakan Kongres lstimewa untuk meminta pertanggungjawaban pengurus Himatika apabila terbukti melanggar konstitusiAD/ART dan atau GBHK beserta ketetapan kongres lainnya.
  4. Menghasilkan undang-undang bagi kepentingan mahasiswa Jurusan Matematika.
  5. Memberikan usul, saran, pertimbangan, dan peringatan kepada pengurus Himatika apabila dianggap perlu.
  6. Membentuk panitia khusus atau badan pekerja jika diperlukan.
  7. Meminta dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban akhir periode Himatika.

  • Share: