UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG
PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA DAN PEMILIHAN KETUA BADAN PENGAWAS HIMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KELUARGA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan lembaga kemahasiswaan sesuai amanah Kongres Mahasiswa Matematika FMIPA UNNES dilakukan secara langsung oleh mahasiswa;
- Bahwa Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilakukan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
- Bahwa perkembangan sistem pemerintahan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES diupayakan kebulatan dan kepahaman menyeluruh oleh mahasiswa, maka dibutuhkan standar baku yang ideal demi terciptanya demokratisasi kemahasiswaan;
- Bahwa menyikapi standardisasi pemerintahan mahasiswa harus dibangun melalui pemilihan umum yang mempresentasikan langsung publik mahasiswa sehingga terpilih wakil-wakil mahasiswa sebagai legislator dan eksekutor yang amanah dan demokratis;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan nomor 01 sampai dengan nomor 04 di atas perlu ditetapkan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya Jurusan Matematika.
Mengingat:
- Undang-Undang Pemira KM UNNES Nomor 01 Tahun 2019;
- Hasil Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) 2018
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PENGAWAS HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DAN
KETUA HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNNES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang berdasar Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, berupa pemungutan suara mahasiswa;
- Ketua Himpunan Mahasiswa Matematika dan Ketua Badan Pengawas Himatika selanjutnya berturut-turut disebut Ketua Himatika dan Ketua BPH;
- Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES diselenggarakan untuk memilih Ketua Himatika dan Ketua BPH;
- Komisi Pemilihan Umum Raya Jurusan yang selanjutnya disingkat KPURJ adalah lembaga independen yang bertugas melakukan perumusan konsep dalam penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Panitia Pemilihan Umum Raya Jurusan yang selanjutnya disingkat PPURJ adalah tim yang bertugas sebagai pelaksana teknis Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Badan Pengawas Pemira KM Jurusan Matematika adalah lembaga yang membentuk peraturan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika selanjutnya disebut Banwasrajur;
- Panitia Pengawas Pemira KM Jurusan Matematika adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Banwasrajur dengan tugas melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemira selanjutnya disebut Panwasrajur;
- Bakal Calon Ketua Himatika adalah mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal calon;
- Bakal Calon Ketua BPH adalah mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon;
- Apabila didaftarkan maka pendaftar harus memiliki surat kuasa dari bakal calon yang akan didaftarkan;
- Calon Ketua Himatika dan Calon Ketua BPH adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi sebagai peserta Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Pemilih adalah setiap mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada waktu pemungutan suara;
- Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilaksanakan dengan sistem one man one vote.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES bertujuan untuk memilih Ketua Himatika dan Ketua BPH yang diselenggarakan secara online satu kali dalam satu periode sebagai perwujudan demokratisasi mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
BAB III
ASAS
Pasal 3
Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilaksanakan secara demokratis berdasar asas-asas sebagai berikut:
- Langsung, yaitu pemilih secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pemungutan suara;
- Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA
UNNES memberi kesempatan kepada seluruh pemilih untuk terlibat di dalamnya;
- Bebas, yaitu setiap pemilih mempunyai kebebasan untuk menggunakan hak pilih dan dipilih sesuai aspirasi politiknya dalam Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Rahasia, yaitu setiap pemilih dijamin kerahasiaannya untuk menyalurkan aspirasi politik pada Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Jujur, yaitu penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas;
- Adil, yaitu penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
BAB IV
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 4
- Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang ditentukan oleh KPURJ.
- Letak dan banyaknya TPS ditentukan oleh KPURJ sedemikian sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan lancar dan mudah.
BAB V
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 5
Pemungutan suara dilakukan dengan metode pasif, yaitu PPURJ menunggu pemilih di TPS.
BAB VI
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Penanggung jawab
Penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES adalah Ketua BPH dan Ketua Himatika periode sebelumnya yang masih aktif.
Pasal 7
Tugas dan Wewenang
- Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika.
- Penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika bertugas dan berwenang membentuk KPURJ dan Banwasrajur.
- Jika KPURJ dan/atau Banwasrajur tidak dapat menjalankan fungsinya, maka penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menjamin Pemira KM Jurusan Matematika terlaksana dengan baik.
BAB VII
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA JURUSAN
Pasal 8
Komisi Pemilihan Umum Raya Jurusan
- Pemira KM Jurusan Matematika diselenggarakan oleh Anggota KPURJ yang bersifat mandiri, independen, dan sementara.
- Anggota KPURJ dibentuk dan ditetapkan oleh penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika.
- Anggota KPURJ bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika.
Pasal 9
Syarat–syarat
Syarat-syarat keanggotaan KPURJ sebagai berikut:
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Pengurus BPH periode 2019 yang masih aktif;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 10
Ketentuan
- KPURJ beranggotakan 8 orang yang dibentuk dan ditetapkan oleh penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika.
- Setiap anggota KPURJ dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun selama masa kampanye kepada Calon Ketua Himatika dan Calon Ketua BPH.
- KPURJ terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota, dan 5 orang anggota.
- Masa kerja KPURJ berakhir saat ditetapkannya Ketua Himatika dan Ketua BPH terpilih.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPURJ sebagai berikut:
- Menentukan letak dan banyak TPS;
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Mendata dan menetapkan daftar pemilih;
- Membentuk dan menetapkan PPURJ;
- Meminta Banwasrajur untuk membantu menyelesaikan masalah yang timbul pada Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Mempertimbangkan masukan Banwasrajur ketika menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan;
- Menetapkan nama-nama Calon Ketua Himatika dan Calon Ketua BPH;
- Menetapkan seluruh hasil Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
Pasal 12
Kewajiban
KPURJ berkewajiban:
- Memperlakukan bakal calon dan calon ketua Himatika serta bakal calon dan calon Ketua BPH secara adil;
- Memelihara arsip dan dokumen Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES serta barang-barang inventaris KPURJ;
- Menyampaikan informasi kegiatan kepada seluruh mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang bersangkutan secara terbuka;
- Melakukan evaluasi dan menyampaikan laporan tahapan penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES kepada penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika;
- Membuat dan melaporkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES kepada penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika.
BAB VIII
PANITIA PEMILIHAN UMUM RAYA JURUSAN
Pasal 13
Panitia Pemilihan Umum Raya Jurusan
- PPURJ berfungsi sebagai pelaksana teknis Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Anggota PPURJ ditentukan oleh KPURJ sesuai kebutuhan.
- PPURJ diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan KPURJ.
- Masa kerja anggota PPURJ dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan KPURJ hingga ditetapkannya Ketua Himatika dan Ketua BPH terpilih.
Pasal 14 Syarat-syarat
Syarat-syarat keanggotaan PPURJ sebagai berikut:
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
- Maksimal semester V;
- Mendaftarkan diri sebagai anggota PPURJ;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 15 Ketentuan
- PPURJ dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh KPURJ.
- Susunan keanggotaan PPURJ ditetapkan oleh KPURJ.
- Setiap anggota PPURJ dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun selama masa kampanye kepada calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang PPURJ sebagai berikut:
- Mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Melaksanakan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Mengumumkan hasil pemungutan suara Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
BAB IX
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RAYA JURUSAN
Pasal 17
Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya Jurusan
- Pengawasan Pemira KM Jurusan Matematika dilaksanakan oleh anggota Banwasrajur yang bersifat mandiri, independen, dan sementara.
- Anggota Banwasrajur dibentuk dan ditetapkan oleh penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Anggota Banwasrajur bertanggung jawab atas seluruh pengawasan penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Anggota Banwasrajur bertanggung jawab kepada penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Ketua Banwasrajur dipilih dari dan oleh anggota Banwasrajur berdasarkan musyawarah mufakat.
- Banwasrajur diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Masa kerja Banwasrajur berakhir saat ditetapkannya Ketua Himatika dan Ketua BPH terpilih.
- Setiap anggota Banwasrajur mempunyai hak suara yang sama.
- Keputusan anggota Banwasrajur adalah berdasarkan rapat pleno anggota Banwasrajur.
- Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, Banwasrajur menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Banwasrajur.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Banwasrajur membuat peraturan lebih lanjut.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Banwasrajur dapat membentuk sistem pendukung jika diperlukan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Banwasrajur menyampaikan laporan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES kepada penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
Pasal 18
Syarat-syarat
Syarat-syarat keanggotaan Banwasrajur sebagai berikut:
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 19 Ketentuan
- Anggota Banwasrajur terdiri dari Pengurus BPH dan Fungsionaris Himatika 2019 yang masih aktif.
- Anggota Banwasrajur dibentuk dan ditetapkan oleh penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Setiap anggota Banwasrajur dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun selama masa kampanye kepada calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Banwasrajur sebagai berikut:
- Menyusun pedoman pengawasan sebagai landasan kerja bagi Banwasrajur;
- Membentuk dan menetapkan Panwasrajur;
- Mengawasi proses penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Menerima laporan pelanggaran Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES bersama KPURJ;
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran dan permasalahan bersama KPURJ;
- Membantu KPURJ dalam mengusahakan penyelesaian laporan pelanggaran dan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Memberikan pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
BAB X
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RAYA JURUSAN
Pasal 21
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Raya Jurusan
- Mekanisme pembentukan Panwasrajur dilakukan melalui pendaftaran terbuka bagi mahasiswa aktif Jurusan Matematika dilanjutkan seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan yang dilakukan oleh Banwasrajur.
- Banyak anggota Panwasrajur disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah mufakat oleh Banwasrajur.
- Panwasrajur diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Banwasrajur.
- Masa kerja anggota Panwasrajur dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Banwasrajur hingga ditetapkannya Ketua Himatika dan Ketua BPH terpilih.
- Panwasrajur bertanggung jawab kepada Banwasrajur.
Pasal 22
Syarat-syarat
Syarat-syarat keanggotaan Panwasrajur sebagai berikut:
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
- Mendaftarkan diri sebagai anggota Panwasrajur;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 23 Ketentuan
- Panwasrajur dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh Banwasrajur.
- Susunan keanggotaan Panwasrajur ditetapkan oleh Banwasrajur.
- Setiap anggota Panwasrajur dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun selama masa kampanye kepada calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Panwasrajur sebagai berikut:
- Mengawasi proses penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Melaporkan kepada Banwasrajur apabila terjadi tindakan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
BAB XI
PENCALONAN KETUA HIMATIKA
Pasal 25 Pencalonan
Setiap mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES kecuali mahasiswa jalur transfer atau pertukaran mahasiswa berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Himatika.
Pasal 26
Syarat-syarat
Syarat-syarat calon Ketua Himatika sebagai berikut:
- Beriman dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang;
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES minimal semester III, dibuktikan dengan fotokopi KTM dan KRS yang masih berlaku;
- Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Himatika;
- Setia pada Konstitusi Dasar Lembaga Kemahasiswaan UNNES dalam lingkup Jurusan Matematika yang tercantum pada AD/ART Himatika;
- Pernah mengikuti PKMMTJ Matematika dibuktikan dengan surat keterangan lulus dan/atau sertifikat mengikuti PKMMTJ Matematika;
- Pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa yang diselenggarakan di tingkat fakultas atau sederajat, dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa dan menjadi fungsionaris minimal satu organisasi di UNNES yang dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti organisasi;
- Tidak sedang merangkap sebagai KPURJ, PPURJ, Banwasrajur, atau Panwasrajur;
- Menyertakan surat keterangan pencalonan ketua Himatika yang disahkan oleh dosen wali atau dosen lain yang mewakili, pendamping Himatika, dan Ketua Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia;
- IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.
Pasal 27
Saksi
- Setiap calon Ketua Himatika berhak mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas atau surat kuasa dari calon Ketua Himatika.
- Saksi adalah mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang dibuktikan dengan fotokopi KTM dan KRS yang masih berlaku.
Pasal 28
Lain-lain
- Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan oleh KPURJ.
- Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan oleh KPURJ.
BAB XII
PENCALONAN KETUA BPH
Pasal 29
Pencalonan
Setiap mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang pernah menjadi pengurus BPH atau Fungsionaris Himatika berhak mencalonkan diri sebagai Ketua BPH.
Pasal 30
Syarat-syarat
Syarat-syarat calon Ketua BPH sebagai berikut:
- Beriman dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang;
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES minimal semester III, dibuktikan dengan fotokopi KTM dan KRS yang masih berlaku;
- Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua BPH;
- Setia pada Konstitusi Dasar Lembaga Kemahasiswaan UNNES dalam lingkup Jurusan Matematika yang tercantum pada AD/ART BPH;
- Pernah mengikuti Sekolah Legislatif Dasar minimal yang diselenggarakan di tingkat fakultas atau sederajat, dibuktikan dengan sertifikat mengikuti Sekolah Legislatif Dasar dan menjadi Fungsionaris Himatika atau Pengurus BPH minimal satu semester yang dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti organisasi;
- Tidak sedang merangkap sebagai KPURJ, PPURJ, Banwasrajur, atau Panwasrajur;
- Menyertakan surat keterangan pencalonan ketua BPH yang disahkan oleh dosen wali atau dosen lain yang mewakili, pendamping Himatika, dan Ketua Jurusan Matematika FMIPA UNNES;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Bukan pengurus partai politik;
- Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia;
Pasal 31
Saksi
- Setiap calon Ketua BPH berhak mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas atau surat kuasa dari calon Ketua BPH.
- Saksi adalah mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang dibuktikan dengan fotokopi KTM dan KRS yang masih berlaku.
Pasal 32
Lain-lain
- Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan oleh KPURJ.
- Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan oleh KPURJ.
BAB XIII
PEMILIH
Pasal 33
Pemilih
- Setiap mahasiswa aktif jurusan matematika FMIPA UNNES.
- Hak pilih digunakan satu kali pada saat pemungutan suara Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
Pasal 34
Syarat-syarat
Mahasiswa aktif Jurusan Matematika FMIPA UNNES dibuktikan dengan KTM atau KRS yang masih berlaku.
BAB XIV PENDUKUNG
Pasal 35
- Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Pendukung bukan KPURJ, PPURJ, Banwasrajur, atau Panwasrajur.
BAB XV KAMPANYE
Pasal 36
- Kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPURJ.
- Setiap calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH memiliki hak dan kewajiban yang sama selama masa kampanye.
BAB XVI
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Pasal 37
Pemungutan dan Perhitungan
- Pemungutan suara dilakukan serentak di lingkungan Jurusan Matematika.
- Ketentuan lain tentang pemungutan dan perhitungan suara ditetapkan oleh KPURJ.
Pasal 38
Lain-lain
- Pemilih yang telah menggunakan hak pilih diberikan tanda khusus oleh petugas pemungutan suara.
- Setelah pemungutan suara berakhir, dilakukan perhitungan suara oleh KPURJ didampingi PPURJ dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH.
- Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap perhitungan suara apabila terjadi hal- hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah perhitungan suara, PPURJ segera membuat berita acara hasil perhitungan suara yang telah ditandatangani oleh Ketua PPURJ, Ketua Banwasrajur, dan perwakilan saksi dari masing-masing calon Ketua Himatika dan calon Ketua BPH.
- Apabila terjadi kesamaan jumlah perolehan suara maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang diikuti oleh perwakilan Mahasiswa aktif Jurusan Matematika dan dipimpin oleh penanggung jawab Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Apabila ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 38 ayat 5 tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, KPURJ sesuai dengan kewenangannya membuat keputusan berdasarkan tugas dan wewenang KPURJ yang telah ditetapkan.
- KPURJ menetapkan hasil Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Sosialisasi hasil Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dilaksanakan oleh PPURJ bersama KPURJ.
BAB XVII
PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 39
Penanganan Pelanggaran
- Banwasrajur menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Laporan pelanggaran Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES dapat diajukan oleh seluruh mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang memiliki hak pilih.
- Laporan secara lisan dan tertulis harus mencakup komponen sebagai berikut:
- identitas pelapor;
- waktu dan tempat kejadian perkara;
- identitas pelanggar;
- identitas saksi-saksi;
- uraian kejadian; dan
- bukti-bukti konkret pelanggaran.
- Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Banwasrajur.
- Laporan pelanggaran Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES diteruskan kepada Banwasrajur untuk diambil keputusan.
Pasal 40
Penyelesaian Sengketa
Banwasrajur menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut:
- Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah mufakat;
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (1) tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Banwasrajur sesuai dengan kewenangannya membuat keputusan berdasarkan peraturan Banwasrajur yang telah ditetapkan;
- Banwasrajur bersama KPURJ meneruskan temuan yang mengandung unsur pidana kepada pihak berwajib.
BAB XVIII SANKSI
Pasal 41
- Sanksi dikenakan kepada pelanggar Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi ditetapkan oleh KPURJ.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 42
- Segala sesuatu yang terkait dengan Pemira KM Jurusan Matematika FMIPA UNNES yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditentukan kemudian oleh KPURJ.
- Undang-undang ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 11 Oktober 2019
Pukul 20.23 WIB
Ketua BPH
Zikrina Khotilah
NIM 411417025
Disahkan di Semarang
Pada tanggal 11 Oktober 2019
Pukul 20.23 WIB
Ketua Himatika
Bayu Dwi Prasetya
NIM 4112317034
Diundangkan di Semarang Pada tanggal 11 Oktober 2019
Pukul 20.23 WIB
Ketua Sidang Paripurna
Yulia Dwiyanti
NIM 4101418078